Assalamu’alaikum :) Info harga wedding adalah situs yang memberi referensi dan gambaran mengenai wedding, bergabung dan jelajahi info harga wedding dengan baik. Semoga bermanfaat

cari lebih mudah di sini

Sunday, 21 February 2016

cara daftar KUA ( Kantor urusan agama ) alur pendaftaran dan pembayaran


Jasa Kantor urusan agama
Alur pendaftaran dan pembayaran KUA

Di antara tanda – tanda ( kebesaran ) Nya ialah. Dia menciptakan pasangan – pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang sungguh, pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – ( tanda kebesaran Allah ) bagi kaum yang berfikir (Qs ar rum ayat 21 )

Dalam pos ini di dalamnya akan di bahas mengenai alur pendaftaran kantor urusan agama ( KUA ) dalam langakah – langkah tersebut akan di bahas secara detail.

Penasaran atu ingin baca gimana caranya untuk mendaftar KUA ( kantor urusan agama )

Langkah awal adalah memastikan tanggal, waktu dan tempat pernikahan serta sudah pasti (fix) dan tidak di ubah – ubah lagi.
Hal ini untuk menghindari pengurusan ulang karena perubahan jadwal atau tempat.

Untuk Calon Pengantin Pria (CPP) :

Langkah pertama silahkan Anda datang ke Ketua RT setempat untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perjaka (catatan : ika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),

Pergi ke Ketua RT dan  membawa persyaratan berikut :
1.       Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
2.       Fotocopy KTP (2 lembar)
3.       Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perjaka)

Langkah kedua adalah Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.

Langkah ketiga pergi ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk ke KUA,

Persiapan untuk datang ke kelurahan dengan membawa :
1.       Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
2.       Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)

Langkah ke empat setelah siap  berkas-berkas tadi seperti surat pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat

Langkah ke lima pergi Ke KUA untuk minta surat keterangan numpang nikah di KUA domisili CPW

Untuk Calon Pengantin Wanita (CPW) :

Langkah pertama yaitu datang ke Ketua RT  untuk minta surat pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perawan (kalo ga ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),

Pada saat datang ke Ketua RT ini membawa persyaratan berikut :
1.       Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
2.       Fotocopy KTP (2 lembar)
3.       Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perawan)

Langkah kedua Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat pengantar yang tadi dibuat di RT.

Langkah ketiga pergi ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk KUA,

Datang ke kelurahan dengan membawa membawa :
1.       Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
2.       Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)

Langkah ke empat erkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dan juga photo ukuran 2×3 dan 3×4  4 lembar (CPP & CPW) dibawa ke KUA setempat

Langkah ke lima pergi ke loket pendaftaran di KUA untuk mendaftar nikah. Disana ada pegawai yang merangkat bendahara juga yang akan menerima pendaftaran kita dan menerima berkas-berkas yang kita bawa dari Kelurahan. Nanti berkas yang kita bawa akan diperiksa, kalau sudah beres semua Pegawai tadi akan mencatat dan membukukan tanggal pernikahan. Sehingga pernikahan akan berjalan pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan.

Rincian biaya :
ü  Biaya saat ke RT : Rp 10.000
ü  Baiaya saat ke RW : Rp 20.000
ü  Biaya saat ke Kelurahan : Rp 50.000
ü  Baiya saat ke KUA : Rp 800.000 – Rp 600.000
ü  Sehingga total biaya keseluruhan adalah : Rp 1.080.000

Pertanyaan seputar KUA ?

Apakah masih butuh mengurus surat pindah/ numpang nikah jika calon pengantin itu beda desa tapi masih dalam satu kecamatan?

pengertian "numpang nikah," secara terminologi adalah nikahnya seseorang yang berasal dari luar lingkungan kerja KUA keberadaan KUA (Kantor Urusan Agama) adalah di wilayah setingkat kecamatan, untuk memberikan pelayanan warga setempat dalam urusan keberagamaan termasuk menikah dalam hal beda desa tetapi masih dalam satu kecamatan, maka ( betul ) bahwa pada keadaan tersebut calon mempelai dari lain desa itu tak memerlukan surat "numpang nikah"

hal demikian semestinya, sudah diberitahukan oleh aparatur desa yang menangani pelayanan pengantar nikah N1-N4, bahwa tidak harus mengurus surat numpang nikah, meskipun nikah berada di lain desa

jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa surat "numpang nikah" atau "pindah nikah," diperlukan (dibuat oleh KUA) apabila menikahnya di luar wilayah kecamatan atau, apabila nikah lintas wilayah kecamatan, baik kecamatan dalam kabupaten/kota maupun kecamatan antar provinsi

contoh yang akan dibuatkan "numpang nikah" :
seorang warga laki-laki atau perempuan ber-KTP Kelurahan Kadipiro, Kec.Cigadung, jawa barat, akan menikah di Desa Sumberagung, Kec. Cipate kidul, Lampung surat numpang nikah (dalam contoh/ilustrasi) dibuat oleh KUA Banjaran yaitu asal calon mempelai, dan dikirim (ditujukan) kepada KUA di Cipate Kidul yang akan menikahkan kedua calon mempelai.

Apakah biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600 Ribu?

Ya, pada 27 Juni 2014. Peraturan baru tentang nikah telah di umumkan, peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.

"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2)

Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada  27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Terkeculai  terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).

Dalam PP baru itu disebutkan, setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2)

Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini, juga mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.

"Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.


Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000. menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

No comments: