Jasa Kantor urusan agama
Alur pendaftaran dan pembayaran KUA
Di antara tanda – tanda ( kebesaran ) Nya ialah. Dia menciptakan pasangan –
pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya , dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang sungguh, pada
yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – ( tanda kebesaran Allah ) bagi
kaum yang berfikir (Qs ar rum ayat 21 )
Dalam pos ini di dalamnya akan di bahas mengenai alur pendaftaran kantor
urusan agama ( KUA ) dalam langakah – langkah tersebut akan di bahas secara
detail.
Penasaran atu ingin baca gimana caranya untuk mendaftar KUA ( kantor urusan
agama )
Langkah awal adalah memastikan tanggal, waktu dan tempat pernikahan serta
sudah pasti (fix) dan tidak di ubah – ubah lagi.
Hal ini untuk menghindari pengurusan ulang karena perubahan jadwal atau
tempat.
Untuk Calon
Pengantin Pria (CPP) :
Langkah pertama silahkan Anda datang ke Ketua RT setempat untuk minta surat
pengantar menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih
perjaka (catatan : ika tidak ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),
Pergi ke Ketua RT dan membawa persyaratan berikut :
1.
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
2.
Fotocopy KTP (2 lembar)
3.
Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perjaka)
Langkah kedua adalah Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat
pengantar yang tadi dibuat di RT.
Langkah ketiga pergi ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang
diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk ke KUA,
Persiapan untuk datang ke kelurahan dengan membawa :
1.
Fotocopy Kartu Keluarga (CPP 2 lembar & CPW 1
lembar)
2.
Fotocopy KTP (CPP 2 lembar & CPW 1 lembar)
Langkah ke empat setelah siap berkas-berkas tadi seperti surat
pengantar dari kelurahan dibawa ke KUA setempat
Langkah ke lima pergi Ke KUA untuk minta surat keterangan numpang nikah di
KUA domisili CPW
Untuk Calon
Pengantin Wanita (CPW) :
Langkah pertama yaitu datang ke Ketua RT untuk minta surat pengantar
menikah sekaligus minta blangko dan mengisi formulir pernyataan masih perawan
(kalo ga ada, surat pernyataan ini bisa dibuat sendiri),
Pada saat datang ke Ketua RT ini membawa persyaratan berikut :
1.
Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar)
2.
Fotocopy KTP (2 lembar)
3.
Materai 6.000 (untuk surat pernyataan masih perawan)
Langkah kedua Ke Ketua RW untuk minta stempel dan tandatangan surat
pengantar yang tadi dibuat di RT.
Langkah ketiga pergi ke kantor kelurahan untuk membuat surat-surat yang
diperlukan (NI, N2, N4) & surat pengantar untuk KUA,
Datang ke kelurahan dengan membawa membawa :
1.
Fotocopy Kartu Keluarga (CPW 2 lembar & CPP 1
lembar)
2.
Fotocopy KTP (CPW 2 lembar & CPP 1 lembar)
Langkah ke empat erkas-berkas surat pengantar dari kelurahan dan juga photo
ukuran 2×3 dan 3×4 4 lembar (CPP & CPW) dibawa ke KUA setempat
Langkah ke lima pergi ke loket pendaftaran di KUA untuk mendaftar nikah.
Disana ada pegawai yang merangkat bendahara juga yang akan menerima pendaftaran
kita dan menerima berkas-berkas yang kita bawa dari Kelurahan. Nanti berkas
yang kita bawa akan diperiksa, kalau sudah beres semua Pegawai tadi akan
mencatat dan membukukan tanggal pernikahan. Sehingga pernikahan akan berjalan
pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan.
Rincian biaya :
ü
Biaya saat ke RT : Rp 10.000
ü
Baiaya saat ke RW : Rp 20.000
ü
Biaya saat ke Kelurahan : Rp 50.000
ü
Baiya saat ke KUA : Rp 800.000 – Rp 600.000
ü
Sehingga total biaya keseluruhan adalah : Rp 1.080.000
Pertanyaan seputar KUA ?
Apakah masih butuh
mengurus surat pindah/ numpang nikah jika calon pengantin itu beda desa tapi
masih dalam satu kecamatan?
pengertian "numpang nikah," secara terminologi
adalah nikahnya seseorang yang berasal dari luar lingkungan kerja KUA
keberadaan KUA (Kantor Urusan Agama) adalah di wilayah setingkat
kecamatan, untuk memberikan pelayanan warga setempat dalam urusan
keberagamaan termasuk menikah dalam hal beda desa tetapi masih dalam satu
kecamatan, maka ( betul ) bahwa pada keadaan tersebut calon mempelai dari lain
desa itu tak memerlukan surat "numpang nikah"
hal demikian semestinya, sudah diberitahukan oleh aparatur desa yang menangani
pelayanan pengantar nikah N1-N4, bahwa tidak harus mengurus surat numpang
nikah, meskipun nikah berada di lain desa
jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa surat "numpang nikah" atau
"pindah nikah," diperlukan (dibuat oleh KUA) apabila menikahnya di
luar wilayah kecamatan atau, apabila nikah lintas wilayah kecamatan, baik
kecamatan dalam kabupaten/kota maupun kecamatan antar provinsi
contoh yang akan dibuatkan "numpang nikah" :
seorang warga laki-laki atau perempuan ber-KTP Kelurahan Kadipiro,
Kec.Cigadung, jawa barat, akan menikah di Desa Sumberagung, Kec. Cipate kidul,
Lampung surat numpang nikah (dalam contoh/ilustrasi) dibuat oleh KUA Banjaran
yaitu asal calon mempelai, dan dikirim (ditujukan) kepada KUA di Cipate Kidul
yang akan menikahkan kedua calon mempelai.
Apakah biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600
Ribu?
Ya, pada 27 Juni 2014. Peraturan baru tentang nikah
telah di umumkan, peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, juga mengubah ketentuan
mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi:
II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau
rujuk adalah Rp 600.000.
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi
sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," demikian bunyi
Pasal 6 Ayat (2)
Dengan pertimbangan memberikan peningkatan pelayanan
pencatatan nikah atau rujuk, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada
27 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen
Agama.
Terkeculai terhadap warga negara yang tidak
mampu secara ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk
di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp
0 (nol rupiah).
Dalam PP baru itu disebutkan, setiap warga negara yang
melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di
luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.
"Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan, dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi
sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan," demikian bunyi
Pasal 6 Ayat (2)
Adapun terhadap warga negara yang tidak mampu secara
ekonomi dan atau korban bencana yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar
Kantor Urusan Agama Kecamatan, menurut PP ini, dapat dikenakan tarif Rp 0 (nol
rupiah).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini, juga
mengubah ketentuan mengenai Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan
Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per
peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
"Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal II
PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa Penerimaan dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan per peristiwa nikah atau rujuk adalah Rp 600.000.
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.